FAJARNUSANTARA.COM,- Kejahatan peredaran uang palsu kembali menjadi sorotan di Garut, Jawa Barat. Dalam operasi yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Leles Polres Garut,
Seorang ibu dan anak berhasil diciduk terkait produksi uang palsu dengan pecahan Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 100 ribu. Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan pengedarnya sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Leles, AKP Agus Kustanto bahwa, penangkapan ini hasil pengembangan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Leles Polres Garut membongkar kasus baru terkait uang palsu.
“Dalam beberapa hari penyelidikan yang intensif, akhirnya polisi berhasil mengungkap sepasang ibu dan anak yang terlibat dalam produksi uang palsu,” ujarnya.
Kapolsek Leles menyampaikan bahwa, terdapat fakta yang mengemuka saat ini, bahwa pelaku pembuatan uang palsu tersebut adalah ibu dan anak yang memiliki inisial R dan U.
“Keduanya berhasil ditangkap setelah petugas memperoleh informasi dari pelaku pertama yang ditangkap, seorang pria bernama RE,” tandasnya.
Lebih lanjut Kapolsek Leles mengatakan jika, pihaknya telah berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam pembuatan dan peredaran uang palsu.
“Saat ini kami sedang mengumpulkan keterangan dari ibu dan anak tersebut,” ujar Kapolsek Leles, AKP Agus Kustanto, pada hari Sabtu (12/8/2023) saat dihubungi.
Lalu, kata ia, tak hanya mengamankan kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat pembuatan uang palsu dan uang palsu dengan pecahan beragam, seperti Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, dan versi baru Rp 100 ribu.
“Total barang bukti yang kami amankan meliputi 16 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 88 lembar uang palsu pecahan Rp 20 ribu, 20 lembar uang setengah jadi pecahan Rp 10 ribu, 116 lembar uang setengah jadi pecahan Rp 100 ribu,” paparnya.
Selain itu, ada juga 53 lembar uang setengah jadi pecahan Rp 50 ribu, dan 12 lembar uang setengah jadi pecahan Rp 20 ribu.
Kendati demikian, kami juga menyita uang pecahan Rp 100 ribu yang belum dipotong senilai Rp 1.800.000, serta perangkat komputer lengkap dengan CPU, tinta berwarna, printer, dan mesin laminating.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku terbaru ini.
Pendalaman lebih lanjut masih diperlukan guna mengungkap fakta lebih lanjut serta adanya kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan sindikat pembuatan uang palsu ini.
“Situasi ini tetap menjadi perhatian bagi kepolisian dalam upaya memberantas kejahatan peredaran uang palsu di daerah tersebut,” pungkasnya.**
