PemerintahanPendidikan

Hore, Siswa SMA dan SMK di Jabar Akan Terima BPMU, Ini Jumlah Besarannya

FAJARNUSANTARA.COM, BANDUNG – Kabar gembira bagi para orangtua siswa SMA sederajat yang ada di Jawa Barat. Baik itu siswa dari sekolah negeri atau pun swasta, akan mendapatkan dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU).

Hal ini, pun dipastikan Wakil Ketua DPRD Jabar, Oleh Soleh. BPMU bagi siswa SMA atau SMK negeri di Jabar, akan mendapat bantuan dengan nilai Rp 1,2 juta. Sedangkan bagi siswa di sekolah swasta, juga akan mendapat bantuan sebersar Rp 700.000.

Baca Juga :  Pendidikan Inklusif Jadi Kunci Indonesia Maju 2045, Jabar Siapkan Guru Penggerak

“Ini disahkan pada Senin lalu dan akan berlaku di Tahun 2021,” katanya saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (25/11) seperti dikutip kompas.com.

Dijelaskan Oleh, adanya perbedaan nilai bantuan ini, dilatarbelakangi kondisi asumsi APBD Jabar yang masih belum solid karena pandemi Covid-19. Namun bila nanti ekonomi sudah membaik, katanya, tak menutup kemungkinan nilai bantuan akan sama atau naik.

Baca Juga :  Pj Bupati Sumedang Tinjau Uji Coba Makan Siang Bergizi di SDN Sirahcai

“Mudah-mudahan untuk kedepannya ekonomi akan membaik. Mungkin nanti di Tahun 2022 tidak akan ada lagi perbedaan,” ujarnya.

Terkait teknis pembagian BPMU ini, diserahkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Namun begitu, dirinya berjanji, akan mengawal program itu agar sampai kepada para siswa.

Baca Juga :  Sumedang Pamerkan Proyek Potensial di WJIS 2024, Bupati Optimistis Ekonomi Tumbuh

“Nanti didata jumlah siswa sekolah baik negeri maupun swasta. Angka itu Insya Allah akan sampai baik, itu mau lewat sekolah yayasan atau direct,” katanya.

Dengan disahkannya program itu, Oleh pun berharap, agar tingkat pendidikan di Jabar semakin meningkat dan memberi semangat kepada orangtua sekaligus siswa, karena lama tak belajar tatap muka. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button