Site icon Fajar Nusantara

Herman Suryatman Pimpin Rapat Evaluasi Kriteria Usulan Rekonstruksi Gempa Ditetapkan

Foto: Istimewa

FAJARNUSANTARA.COM- Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang menggelar rapat di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Selasa (2/1/2024), untuk menginventarisir kebutuhan warga yang terdampak bencana gempa.

Pj Bupati Sumedang, Herman Suryatman, memimpin rapat bersama Pj Sekda Tuti Ruswati dan perwakilan dari berbagai instansi terkait.

Dalam rapat tersebut, Herman Suryatman menyampaikan bahwa sekitar 1.005 rumah telah tercatat rusak menurut data aplikasi SITABAH. Ia menekankan perlunya assessment yang cermat untuk mencegah penyalahgunaan kejadian bencana.

“Dari 1.005 rumah, pada tanggal 3 Januari 2024, harus sudah terklaster mana yang rusak berat, rusak sedang, dan rusak ringan,” ujar Herman.

Target Pemerintah Daerah adalah menyampaikan usulan pada tanggal 7 – 8 Januari 2024, sehingga keputusan bisa diambil akhir Januari dan penanganan serta rekonstruksi dapat dimulai pada Februari 2024.

Kriteria usulan mengikuti standar Kementerian PUTR dengan Juknis yang akan ditetapkan melalui Keputusan Bupati.

Sementara itu, Tenaga Ahli BNPB, Brigjen Pol Ary Laksamana Widjaja, menegaskan bahwa BNPB akan bertindak tegas selama koordinasi dan pengambilan keputusan di lapangan.

“Dukungan anggaran dari BNPB akan disesuaikan dengan RAB untuk kegawatdaruratan,” imbuhnya.

Kendati demikian, dlalam konteks rehabilitasi dan rekonstruksi, BNPB telah memiliki Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) pengklasifikasian rumah rusak berat, rusak sedang, dan rusak ringan.

Brigjen Pol Ary Laksamana Widjaja menekankan pentingnya pendataan dengan mencatat NIK dan Nomor KK untuk menghindari duplikasi.

“Data yang digunakan harus diautentifikasi oleh lurah/Kades dan camat agar dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

Setelah diverifikasi, Bupati akan menetapkan surat penetapan, dan BNPB akan menentukan bantuan yang diberikan berdasarkan data tersebut.**

Exit mobile version