FAJARNUSANTARA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang telah menetapkan pasangan Hendrik Kurniawan dan Raden Luky Djohari Soemawilaga sebagai Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) dari jalur perseorangan.
Penetapan tersebut dilakukan setelah kedua bakal calon ini berhasil memenuhi persyaratan dukungan yang ditetapkan oleh KPU.
Menurut Ogi Ahmad Fauzi, Ketua KPU Kabupaten Sumedang, mengungkapkan bahwa penetapan ini dilakukan setelah pihaknya menyelesaikan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua.
“Hari ini, kami menetapkan pasangan Hendrik Kurniawan dan Raden Luky Djohari Soemawilaga sebagai Cabup dan Cawabup dari jalur perseorangan,” ujar Ogi di Aula KPU Kabupaten Sumedang, Senin (19/8/2024).
Proses penetapan ini memakan waktu yang cukup panjang, dimulai dari pengumuman pada Mei 2024. Bakal pasangan calon ini sebelumnya harus melalui dua tahap verifikasi faktual, di mana pada tahap pertama mereka masih kekurangan 3.131 dukungan.
Namun, mereka berhasil memperbaiki kekurangan tersebut dengan menyerahkan lebih dari 14.000 dukungan tambahan.
“Dari 14.000 dukungan yang diserahkan, sekitar 11.000 dukungan lolos verifikasi administrasi dan diverifikasi secara faktual oleh petugas PPS. Hasilnya, pasangan ini melebihi batas minimal syarat dukungan,” jelas Ogi.
Pada verifikasi faktual kedua, pasangan ini berhasil memperoleh tambahan 5.390 dukungan, sehingga total dukungan yang sah mencapai 69.498, melebihi syarat minimal yang ditetapkan yaitu 67.239 dukungan dengan sebaran di 25 kecamatan.
Selanjutnya, pasangan ini dijadwalkan untuk mendaftar secara resmi pada 27-29 Agustus 2024, bersamaan dengan pasangan calon yang diusung oleh partai politik.
Ogi menambahkan, pihaknya belum menerima informasi terkait pasangan calon yang akan diusung oleh partai politik.
“Kami mengimbau kepada partai politik dan bakal pasangan calon yang akan diusung untuk mempersiapkan pendaftaran sesuai jadwal, serta menjaga keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung,” tutup Ogi.**