FAJARNUSANTARA.COM,- Polsek Bayongbong Polres Garut melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kebakaran yang terjadi di sebuah Ruko pada hari Jumat (30/6/23) pukul 02.30 WIB.
Ruko yang terbakar merupakan milik H. Enur dan terletak di Kp. Kalangsari, Desa Simpang Sari, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.
Menurut keterangan saksi-saksi, api mulai muncul sekitar pukul 02.30 WIB dari dalam Ruko tersebut.
Petugas pemadam kebakaran bersama warga sekitar segera berupaya memadamkan api yang melalap Ruko tersebut.
Akibat kejadian ini, satu bangunan rumah berukuran 3 x 4 meter dan berisi barang dagangan makanan ringan dan kue kering ikut terbakar.
Beruntungnya, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun, kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah), demikian yang diungkapkan oleh Kapolsek Bayongbong, AKP Yusli.
“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti guna mengetahui penyebab pasti terjadinya kebakaran ini,” tambah Yusli.***
