Site icon Fajar Nusantara

Gaji Tak Kunjung Dibayar, Supir Pribadi Nekad Bunuh Majikan dengan Menjerat Leher Menggunakan Kabel

FAJARNUSATARA.COM, GARUT – Polres Garut berhasil mengungkap misteri pembuangan mayat di Jembatan Cisumur Desa Sukajaya, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicakso mengaku misteri pembuangan mayat tersebut adalah pembunuhan, kurang dari 1×24 jam jajaran Polres Garut berhasil menangkap pelaku pembunuhan.

“Misteri penemuan mayat di Cisewu langsung ditindaklnjuti oleh Satreskrim Polres Garut guna melakukan penyidikan.
Alhamdulillah, kurang dar 1×24 jam tim Sancang Polres Garut berhasil meringkus pelaku pembunuhan di rumah kos-kosanya di wilayah Bandung,” ucap Kapolres Garut dalam jumpa pers dihalaman Polsek Leles. Senin (22/08/2022).

Kapolres mengaku, awal terjadinya pembunuhan bermula saat tersangka berinisial RN alias Ujang (43) kesal, karena disaat pelaku menagih gajih yang belum di bayar selama 1,5 bulan dengan jumlah Rp 4,5 juta kepada korban Stefanus Edityallay alias Steff. Namun, saat ditagih, korban malah marah dan melakukan pengancaman kepada pelaku dan mengancam akan menembaknya.

“Pada saat itu, RN emosi dan merasa terancam, jadi saat korban berbalik keruangan mengambil senjata api dilantai dua, pas kembali, pelaku RN langsung menghajar majikannya menggunakan palu sebanyak tiga kali hantaman. Pelaku, melakukan pembunuhan dikediaman majikannya, di Jl. Saturnus Utara VII No 01 RT 01 RW 11 kecamatan Rancasari kota Bandung, pada hari Jum’at tanggal 19 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 WIB,” katanya.

Selanjutnya, kata Kapolres, ketika Korban terjatuh langsung leher korban dijerat menggunakan kabel hingga tewas, setelah itu, korban lalu diikat dengan kabel, digulung dengan taplak meja, plastik, dan selimut ,lalu dimasukan kedalam mobil merek Pajero sport warna putih milik korban dan dibawa ke wilayah Garut.

“Setelah melihat situasi dirasa aman pukul 02.00 WIB dini hari pelaku membuangnya di lokasi jembatan Cisumur, Desa Sukajaya, Kecamatan Cisewu. Selanjuynya, tersangka membawa lari kendaraan korban, serta barang barang berharga lainya milik korban,” terangnya.

Terakhir, lanjut Kapolres, jika perbuatan tersangka yang telah merampas atau menghilangkan nyawa seseorang serta mencuri barang korban dijerat dengan pasal 340 KUHP atau pasal 365 KUHP,

“Dengan ancaman hukuman pidana paling berat hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun penjara,” pungkasnya. (ESH).

Exit mobile version