FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cimanggung menengahi perselisihan gugatan lahan PT SBG diaula Kecamatan Cimanggung. Selas 30 Agustus 2022.
Pihak penggugat (Pak Cahro) dan tergugat (PT SBG) mendatangi Kantor Kecamatan Cimanggung melakukan audensi terkait perkara kepemilikan tanah.
Nampak kuasa hukum PT SBG, Ani Istriniani,
dan kuasa hukum Pa Cahro yang juga Ketua Hukum DPP Manggala Muhamad Ijudin Rahmat.
Kuasa Hukum Pa Cahro, Muhammad Ijudin menyampaikan, pihaknya menuntut agar pemerintah Kecamatan bisa memberikan pelayanan sesuai keinginan kliennya bernama Cahro.
“Kita menuntut kepada Pemerintah Kabupaten Sumedang yang diwakili Camat Cimanggung untuk menerbitkan atau setidaknya memberikan salinan fotocopy AJB,” ujarnya.
Ia mengaku, sebelumnya pihaknya pernah mengajukan permohonan, namun sempat ada penolakan oleh Camat Cimanggung, Dikdik Syeh Rizki terkait menerbitkan salinan AJB. Diketahui, tanah yang disorot itu saat ini sertifikatnya dimiliki oleh PT SBG dengan lahan sekiranya seluas 82 hektare di wilayah Desa Cikahuripan.
“Meski, awalnya ditolak, alhamdulillah setelah pertemuan tadi, permintaan klien kita masyarakat Cimanggung dipenuhi oleh pak camat mengeluarkan salinan copy AJB,” tambanya.
Ijudin menegaskan, pihaknya akan tetap maju untuk mendapatkan hak milik kliennya tersebut.
“Kita sebagai kuasa hukum pak Cahro sudah melaporkan tindakan pidana yang dilakukan PT SBG terkait peralihan perusahaan tanpa hak,” tandasnya.
Sementara itu, menurut Kuasa Hukum PT SBG Ani menjelaskan, adanya permintaan salinan fotocopy AJB, pihaknya mempersilahkan.
“Kewenangan menerbitkan itu pihak kecamatan, namun dari kita tidak keberatan jika hanya fotocopy salinannya saja,” tegasnya.
Kendati demikian, Ani menegaskan, jika yang diterbitkan bukan fotocopy alias salinan AJB, maka dirinya mewakili PT SBG sangat keberatan dengan hal itu.
“Kalau salinannya kita keberatan, tapi jika hanya fotocopy enggak masalah, karena copy-an itu tidak bisa jadi bukti penguat apa-apa,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Cimanggung, Dikdik Syeh Rizki menuturkan, sebagai perangkat pemerintahan dirinya akan menerbitkan salinan fotocopy AJB.
“Sesuai permintaan kita berikan pelayanan, diadakan audensi ini tujuannya supaya jelas dan tidak ada yang merasa keberatan,” tuturnya.
Dikdik menegaskan, langkah bijak pemerintah pada persoalan kepemilikan tanah itu hanya sebagai fasilitator terkait menerbitkan salinan fotocopy AJB.
“Sertifikat dimiliki PT SBG, namun pihak lain juga punya hak untuk mengakui kepemilikan dengan bukti dan argumen yanh dimiliki,” tegasnya.
“Persoalan itu nantinya jadi milik siapa atau pihak mana yang benar, keputusannya ada di pengadilan,” pungkas Dikdik. (ESH).
