Site icon Fajar Nusantara

Encep Soroti Gairah Lembaga Survey Politik Dalam Menghadapi Pemilu 2024

Dr. Encep Iman Hadi Sunarya, M. Pd, Pemerhati Politik/ Divisi Penelitian & Kajian Demokrasi Pada Lembaga Pemantau Democracy Electoral and Empowerment Partnership (DEEP) Kab. Sumedang. Foto : Istimewa

Pemilu 2024 memang masih lumayan jauh, tetapi geliat politik sudah telihat jauh sebelum pemilu dan kampanye dilaksanakan, pemilu  tersebut memilih anggota legislatif dari tingkat kabupaten, provinsi, DPR RI, anggota DPD hingga presiden . Genderang  politik yang dibangun  di era demokrasi langsung sudah  terlihat jauh hari sebelum  pemilihan umum dilaksanakan.  Demokrasi merupakan sistem pemerintahan dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat, dimana setiap orang dapat mengambil bagian perihal keputusan yang akan mempengaruhi kehidupannya dalam bernegara yaitu melalui pemilihan umum. Pemilihan umum (disingkat Pemilu) adalah proses memilih seseorang untuk mengisi jabatan politik tertentu.

Jabatan tersebut beraneka ragam, mulai dari jabatan presiden/eksekutifwakil rakyat/legislatif di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Di negara-negara demokrasi yang sudah mapan, survei politik telah menjadi kebutuhan. Untuk menentukan bakal calon  presiden, partai-partai politik maupun  politikus melakukan survei internal dan menggunakan jasa lembaga survei independen.

Setelah era reformasi bergulir, kehidupan demokrasi pun menjadi semakin marak dan pemilihan  legislatif dengan sistem  proporsional tebuka. presiden dan wakil presiden (pilpres) dan juga pemilihan kepala daerah (pilkada) dipilih secara langsung menjadi lahan subur bagi lahirnya lembaga-lembaga survei. Seiring perkembangan kehidupan demokrasi Indonesia, Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Sosial dan Ekonomi (LP3ES) disebut menjadi salah satu pionir lembaga survei di tanah air. Mereka sudah melakukan survei hitung cepat (quick count) untuk kawasan Jakarta dan juga Pemilihan Legislatif sekitar tahun 1999.

Pada waktu itu para politisi belum menggunakan lembaga survey sebagai pijakan electoral karena sistem pemilihan masih menggunakan proporsional tertutup dan semi terbuka untuk anggota legislative dan pemilihan presiden dilakukan oleh anggota MPR. Pada tahun 2004 MPR kehilangan keistimewaan dalam memilih presiden dan wakil presiden dan kepala daerah juga harus dipilih secara langsung oleh rakyat sehingga membuka era baru untuk politik pemilihan umum di Indonesia dan geliat lembaga survey mulai tampak ke permukaan.

Dalam  era politik modern kehadiran lembaga survei memiliki peran strategis bagi seorang politisi maupun partai politik. Lembaga survei mempunyai arti penting  dalam  proses  transisi demokrasi karena prinsip keterwakilan (representativeness) dan  keilmiahannya (scientificness) adalah  unsur utama dalam  merumuskan sebuah keputusan dan kebijakan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Penuturan Saiful Muzani mengatakan “lembaga survei memiliki kontribusi yang besar dalam demokrasi. Dia menjelaskan, sifat dasar demokrasi adalah menghitung suara rakyat lewat pemilu demokratis” (Viva News2018). Disini peran mengenai sebuah jajak pendapat atau survey kepada masyarakat. Bahwa masyarakat tidak menunggu lama 5 tahun sekali dalam menyampaikan aspirasi. Karena aspirasi bisa disampaikan melalui kanal lembaga survey terutama terkait kebijakan publik.

Terkadang  ada beberapa  lembaga survei yang tidak bisa menjaga kepercayaan publik karena terbukti melacurkan diri dengan  merilis hasil survey hanya berdasarkan pesanan, salah satu faktornya yaitu  karena lembaga survey merangkap menjadi konsultan  politik, sehingga data yang disajikan bukan data valid yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Faktor ini  akan menghasilkan efek timbal balik karena banyak diantara lembaga survei yang menjamur saat ini telah mengabaikan etika serta prinsip-prinsip ilmiah dan objektifitas penelitian. Terutama yang merangkap konsultan politik sehingga hasil yang dipublikasikan terkadang sebagai alat propaganda dan menimbulkan kebingungan di masyarakat .  Wakil Ketua Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepsi), M. Qodari mengungkapkan bahwa saat ini banyak lembaga survei yang dianggap tidak kredibel dan menjual hasil survei ke pihak-pihak tertentu. Kepercayaan terhadap lembaga survei pun perlahan menurun (Detik News, 2014).

Ada beberapa lembaga survei yang hasil-hasilnya memiliki tingkat akurasi tinggi, tapi ada juga yang prediksinya jauh dari kenyataan. Ada lembaga survei yang benar-benar obyektif, tetapi ada juga lembaga survei profesional yang disewa partai politik atau kandidat yang obyektivitasnya dipertaruhkan. Hasil-hasil survei yang berbeda yang dilakukan lembaga survei cenderung menciptakan kebingungan publik. Maka pada titik ini, lembaga survei sebenarnya memperlihatkan ketidakpeduliannya terhadap pendidikan  politik dan demokrasi bagi masyarakat. Oleh karena itu, kita perlu cermat memaknai hasil survei yang dirilis menjelang pelaksanaan  pemilu. Lembaga survey mempunyai prinsip metodologis-ilmiah dan tidak tendensi mempengaruhi pemilih pada masa tenang, maka pengumuman hasil survei tidak dapat dilarang. Survey bersifat kajian ilmiah karena berdasarkan langkah-langkah metode ilmiah. Hasil survey dapat menjadi referensi yang bersifat empiris untuk mentukan langkah  atau keputusan politik yang akan diambil terkait proses politik yang dilakukan dan  kebijakan publik. Terdapat dua hal manfaat survey yaitu pertama, kontrol politik, kedua, untuk mengukur tingkat kepuasan publik.

Fungsi lembaga survei sebaiknya tidak hanya berbicara mengenai pemenangan kandidat, tapi posisinya juga dapat berbicara mengenai kebijakan publik, Fungsinya untuk merespon tanggapan dan  harapan  masyarakat tentang kebijakan pemerintah terutama kepada partai politik dan elit politik. Posisi seperti ini yang diharapkan dapat membuat lembaga survey menjadi elemen penting dalam negara demokrasi.

Exit mobile version