FAJARNUSANTARA.COM – Kejaksaan Negeri Sumedang resmi meningkatkan dua kasus dugaan tindak pidana korupsi dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan ini diumumkan pada Kamis, 2 Januari 2025,
Setelah tim penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan korupsi pada pembangunan Puskesmas Cisitu senilai Rp4,7 miliar dan pembangunan Embung Sindangsari Bumi Kiara Payung, Jatinangor.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama, dalam keterangannya menyatakan, dalam hal ini, penyidik sebagaimana diatur dalam KUHAP telah menemukan peristiwa pidana. Hasil ekspose gelar perkara menunjukkan layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kasus pertama terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan Puskesmas Cisitu pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang tahun anggaran 2023.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan kerugian negara sementara sekitar Rp800 juta. Status kasus ini dinaikkan ke penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.2.22.4/Fd.2/01/2025.
Kasus kedua adalah pembangunan Embung Sindangsari Bumi Kiara Payung yang ditangani oleh Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat.
Adi Purnama menyebut, Kerugian sementara yang kami temukan dalam tahap penyelidikan mencapai sekitar Rp2 miliar. Namun, angka ini belum dihitung secara matang dan akan diperdalam dalam tahap penyidikan.
Adi menegaskan bahwa dalam tahap penyidikan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk panitia dan pihak pelaksana pembangunan.
“Semua pihak yang disebut dalam surat keputusan terkait pembangunan ini akan dimintai keterangan tanpa terkecuali,” ujarnya.
Lebih lanjut, Adi menjelaskan bahwa gelar perkara lanjutan akan dilakukan untuk menentukan status tersangka.
“Saat ini fokus kami adalah mendalami bukti-bukti dan mengumpulkan fakta-fakta. Penetapan tersangka masih jauh, namun langkah penyidikan akan mengarah ke sana,” tambahnya.
Selain dua kasus ini, Kejari Sumedang juga merencanakan penyelidikan tambahan atas sejumlah kasus lainnya di tahun 2025. Namun, Adi menyebutkan bahwa kasus-kasus tersebut masih dalam tahap tertutup sehingga belum dapat dipublikasikan.
“Penyelidikan-penyelidikan baru juga sedang kami lakukan. Tapi karena sifatnya masih tertutup, belum dapat kami sampaikan dalam press release ini,” pungkasnya.**
