Site icon Fajar Nusantara

Disnakertrans Geram, Perusahaan PT.Natatex Mangkir Mediasi Dengan Eks Karyawan

Puluhan eks karyawan PT. Natatex yang belum menerima gaji selama empat bulanan, mereka berkumpul di Aula Kecamatan Cimanggung, (Foto: Istimewa)

FAJARNUSANTARA.COM, -Puluhan eks karyawan PT. Natatex yang belum menerima gaji selama empat bulanan, mereka berkumpul di Aula Kecamatan Cimanggung, dalam acara yang diinisiasi oleh Forkopimcam, dengan menghadirkan Disnakertrans Kabupaten Sumedang dan Serikat Pekerja GOBSI.

Bambang Setiawan dari Disnakertrans Kabupaten Sumedang Bagian Hubungan Industrial menyatakan bahwa mediasi perselisihan dengan eks karyawan PT. Natatex merupakan langkah penting dalam menyelesaikan masalah pembayaran upah yang belum diselesaikan.

“Mediasi diinisiasi oleh Kecamatan Cimanggung berdasarkan pengaduan dari eks karyawan Natatex dan dihadiri oleh Ketua Serikat Pekerja GOBSI,” ujarnya.

Bambang Setiawan mengatakan, namun, sangat disayangkan dalam mediasi yang berlangsung hari ini, perwakilan dari perusahaan PT. Natatex tidak hadir.

“Jika proses mediasi ini tidak mencapai kesepakatan, Disnakertrans akan mengambil alih dan melanjutkan mediasi di kantor Disnaker,” tandasnya.

Perlu diketahui juga lanjut Bambang Sebelumnya, PT. Natatex juga memiliki masalah terkait pembayaran THR yang sedang dalam proses penanganan.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tentang Penyelesaian Perselisihan, akan ada tiga sesi mediasi yang diadakan. Jika mediasi tidak berhasil, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial, yang dapat memberikan anjuran kepada perusahaan PT. Natatex,” tandasnya.

Lebih lanjut Bambang Setiawan menegaskan, Jika perusahaan tidak mematuhi anjuran tersebut, eks karyawan yang berjumlah 60 orang dapat melanjutkan masalah mereka ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Namun, hingga saat ini, alasan dari pihak perusahaan PT. Natatex belum dapat dipahami dengan pasti karena belum ada kesempatan untuk bertemu kembali dengan mereka.

Harapannya, pihak perusahaan dapat hadir dalam pertemuan selanjutnya untuk memberikan penjelasan dan kesanggupan mereka.

Sebelumnya, juga kata Bambang, masalah terkait norma kerja dan kondisi perusahaan PT. Natatex telah dilimpahkan ke pengawas ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Barat.

“Pengawas telah menindaklanjuti kasus ini dan meninjau izin-izin serta syarat kerja yang harus dimiliki oleh perusahaan tersebut. Informasi lebih lanjut mengenai hasil tindakan pengawas akan dibahas dalam pertemuan mediasi selanjutnya,” pungkasnya.

Sementara itu menurut Ketua DPC Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesi (GOBSI) Asep Budiman mengatakan, pihaknya akan terus mengawal permasalahan ini sampai tuntas.

“Kami sangat prihatin dengan para pekerja yang sampai saat ini belum mendapatkan Haknya walaupun sudah keluar kerja,” tandasnya.

Ia menuturkan, seharusnya ketika ada niat baik dari para eks pekerja PT.Natatex, pimpinan perusahaan ataupun yang mewakilinya bisa hadir supaya masalah ini bisa secepatnya terselaikan.

“Sampai saat ini, pihaknya berharap Pimpinan Perusahaan dapat segera menyelesaikan permasalahan ini dengan baik baik, dan hal tersebut akan sangat kami apresiasi setinggi-tingginya supaya masalah tidak berlarut -larut,” pungkasnya.smbs)**

Exit mobile version