FAJARNUSANTARA.COM- Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Sumedang melakukan verifikasi calon penerima bantuan ternak yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2024. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Kepala Diskanak Sumedang, Asep Aan, mengatakan pihaknya menugaskan Kepala UPTD di setiap kecamatan untuk turun langsung ke lapangan.
“Saya telah menugaskan kepada Kepala UPTD untuk melakukan kroscek langsung ke lapangan atau kepada calon penerima bantuan,” ujar Asep kepada wartawan, Selasa, 30 September 2025.
Menurut dia, bantuan hanya akan diberikan kepada pembudidaya atau peternak berpengalaman.
“Kalau dipegang oleh orang atau kelompok yang bukan ahlinya, ya tunggu saja kehancurannya. Jadi kami ingin memastikan bahwa calon penerima bantuan itu benar-benar ahli atau biasa berternak,” tegasnya.
Asep menambahkan, calon penerima juga diharapkan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta memiliki lokasi yang layak untuk pemeliharaan ternak.
“Kami juga mengecek kelayakan tempat yang sudah tersedia,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa calon penerima bantuan berasal dari kalangan petani tembakau, sesuai usulan asosiasi petani.
“Bantuan ternak dari DBHCHT ini khusus bagi para petani tembakau, berdasarkan usulan para petani tembakau dan sesuai regulasi pemerintah. Namun, kami tetap melakukan analisa dan kroscek ke lapangan,” ucap Asep.
Untuk menjamin bantuan tepat guna, Diskanak akan melakukan pengawasan rutin.
“Kami berharap bantuan ini bisa meningkatkan perekonomian para petani tembakau. Kami akan memberikan bantuan yang diusulkan Ikatan Petani Tembakau Kabupaten Sumedang. Selanjutnya, kita kroscek ke lapangan meski itu rujukan, karena harus kita lihat langsung apakah yang bersangkutan benar-benar bisa berternak. Jika tidak, ya terpaksa dicoret,” katanya.
