FAJARNUSANTARA.COM – Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun pelajaran 2026/2027 tidak mengalami perubahan signifikan dibanding tahun sebelumnya. Disdik tetap menerapkan pola penerimaan yang mengedepankan transparansi, objektivitas, dan pemerataan akses pendidikan bagi calon peserta didik jenjang SD maupun SMP.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Dr. Eka Ganjar Kurniawan memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun pelajaran 2026/2027 tetap menggunakan mekanisme yang hampir sama dengan tahun sebelumnya. Kepastian itu disampaikan Eka saat ditemui di kantornya, Selasa, 19 Mei 2026.
Menurut Eka, kebijakan SPMB tahun ini masih mempertahankan pola penerimaan yang sudah diterapkan sebelumnya, baik pada jenjang SD maupun SMP. Pemerintah daerah, kata dia, tetap menitikberatkan proses penerimaan siswa baru pada prinsip transparansi, objektivitas, dan pemerataan akses pendidikan.
“Pada dasarnya pelaksanaan SPMB tahun 2026 tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya,” kata Eka.
Ia menjelaskan, untuk jenjang SMP terdapat empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi atau perpindahan tugas orang tua. Adapun untuk jenjang SD hanya menggunakan tiga jalur karena tidak menerapkan jalur prestasi.
“Untuk SMP ada empat jalur, sedangkan SD tiga jalur karena tidak ada jalur prestasi,” ujarnya.
Disdik Sumedang juga mewajibkan seluruh calon peserta didik memiliki akun pendaftaran sebagai syarat mengikuti proses SPMB. Pembuatan akun dapat dilakukan secara mandiri oleh orang tua maupun dibantu operator sekolah di masing-masing satuan pendidikan.
“Semua calon peserta didik, baik SD maupun SMP, wajib memiliki akun. Jika orang tua belum memahami teknis pendaftaran, nanti akan dibantu operator sekolah,” kata Eka.
Pelaksanaan pendaftaran SPMB dijadwalkan dimulai pada 1 Juni 2026 dan dibagi ke dalam dua tahap. Tahap pertama diperuntukkan bagi jalur afirmasi, prestasi, dan mutasi atau perpindahan tugas orang tua. Sedangkan tahap kedua dibuka untuk jalur domisili.
“Tahap pertama dimulai 1 Juni untuk jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan. Tahap kedua untuk jalur domisili,” ucapnya.
Selain membahas mekanisme penerimaan siswa baru, Eka juga menjelaskan penyesuaian daya tampung sekolah atau rombongan belajar dilakukan berdasarkan jumlah ruang kelas dan kebutuhan penduduk di masing-masing wilayah. Kebijakan itu diterapkan agar penerimaan siswa berjalan seimbang sesuai kapasitas sekolah.
Dalam kesempatan yang sama, Eka turut menanggapi kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penunjukan sejumlah sekolah sebagai “Sekolah Maung”, termasuk SMA Negeri 1 Sumedang.
Menurut dia, kebijakan tersebut tidak mengubah identitas sekolah, melainkan menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pendidikan dan pembinaan siswa berprestasi.
“Sekolah Maung tidak mengubah nama sekolah. SMA Negeri 1 Sumedang tetap SMA Negeri 1 Sumedang, hanya saja menjadi wadah bagi siswa berprestasi baik akademik maupun non-akademik,” tutur Eka.
Disdik Sumedang berharap pelaksanaan SPMB tahun pelajaran 2026/2027 dapat berlangsung lancar serta memberikan kesempatan pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sumedang.**
