Dalam rangka menyikapi persoalan Tenaga Honorer yang ada dimanapun kalian berada. Saya dirasa perlu membuat surat terbuka demi menjawab keresahan-keresahan kalian terkait nasib kalian dimasa yang akan datang.
Keresahan demi keresahan itu, sekarang sudah mulai mengemuka, unjuk rasa sudah mulai marak dimana-mana yang dilakukan oleh tenaga honorer.
Pasca terbitnya surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) nomor B/185/M.SM.02.03/2022 Perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tertanggal 31 Mei 2022. Dalam isi surat itu menyebutkan pada point 6 (b) :
Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN
Melalui surat MenPAN RB itulah, keresahan mulai muncul dikalangan tenaga honorer di seluruh wilayah Indonesia. Pasalnya dalam surat itu memuat klausul MENGHAPUS atau PENGHAPUSAN tenaga honorer. Otomatis, mereka yang sudah mengabdi lama di instansi pemerintahan menjerit dan shock mendengar kabar tersebut.
Namun setelah dipelajari lebih lanjut, akar masalahnya ternyata bukan disitu, tapi isu penghapusan honorer ini sudah ada sejak lama, yaitu melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN. Dalam UU tersebut disebutkan pada Pasal 6 Ayat 1 :
Pegawai ASN terdiri atas:
a. PNS; dan
b. PPPK.
Secara tidak langsung, melalui UU tersebut, Pemerintah sudah tidak lagi mengakui Tenaga Honorer. Hal itu dipertegas dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK Pasal 96 Ayat 1 yang berbunyi :
PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Yang dimaksud pegawai non-PNS dan non-PPPK antara lain: pegawai yang saat ini dikenal dengan sebutan tenaga honorer atau sebutan lain. Artinya secara tidak langsung, melalui UU dan PP di atas Pemerintah secara resmi tidak memperbolehkan lagi mengangkat tenaga honorer sejak 2018 dan pemerintah tidak mengakui lagi tenaga honorer.
Namun bagaimana nasib tenaga honorer bagi mereka yang sudah mengabdi sebelum di undangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 pada Tanggal 22 November 2018? Karena bagi PP tersebut sudah jelas, setelah 2018 sebetulnya Instansi Pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer. Walaupun pada kenyataannya banyak juga instansi pemerintah yang masih saja mengangkat tenaga honorer untuk bekerja mengisi jabatan ASN. Hal ini terjadi dimana-mana, silahkan cek, data disetiap dinas, pasti ada saja pengangkatan baru tenaga honorer setelah tahun 2018. Padahal aturannya sudah jelas, instansi pemerintah dilarang mengangkat lagi pegawai honorer setelah 2018.
Bagi mereka yang bekerja sebagai honorer sebelum 22 November 2018, pemerintah masih memberikan kesempatan bagi mereka karena berada pada masa peralihan, dan bahkan merekalah yang memiliki kesempatan untuk di angkat jadi PPPK sebagaimana yang tercantum dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 99 :
-
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah, lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun.
-
Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Jadi sebenarnya, dalam ketentuan peralihan ini, bagi mereka yang sudah bekerja menjadi tenaga honorer sebelum 2018 diberikan kesempatan bekerja selama 5 (lima) tahun sejak di undangkannya PP Nomor 49 Tahun 2018 yang akan berakhir nanti pada 23 November 2023.
Jika dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut mereka masih bekerja sebagai tenaga honorer maka diberikan peluang untuk diangkat menjadi PPPK melalui jalur khusus sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Makanya ketika pemerintah membuka lowongan CPNS/PPPK setelah 2018 untuk jalur khusus, terutama sejak lowongan 2021, pasti salah satu syaratnya mempertimbangkan terkait TMT (Terhitung Mulai Tanggal) bekerja minimal sebelum 2018 atau minimal sudah bekerja 3 tahun menjadi tenaga honorer, di tahun 2022 kemungkinan minimal masa kerjanya 4 tahun dan di tahun 2023 pas minimal kerjanya 5 tahun.
Jadi semuanya jelas, aturan ada, karena pemerintah sudah memikirnya sejak lama terkait dengan masalah ini. Bahkan melalui PP Nomor 49 Tahun 2018 Pemerintah sudah mewanti-wanti kepada instansi terkait untuk mulai melakukan pemetaan kebutuhan PPPK. Sebagaimana yang termuat dalam Pasal 4 :
-
Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
-
Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
Maka silahkan cek kepada instansi terkait, pasti di setiap instansi memiliki data masing-masing terkait dengan kebutuhan PPPK yang selalu di update setahun sekali dan itu harus dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sampai batas 23 November 2023. Hingga pada akhirnya di 2023 sudah tidak ada lagi tenaga honorer, yang ada hanya PPPK dan PNS, semua honorer yang sudah terdata dan bekerja sebelum 2018 semuanya sudah diangkat PPPK.
Namun pertanyaanya, apakah pemerintah membuka lowongan PPPK, sesuai dengan kebutuhan data yang ada di masing-masing instansi? Jawabannya masih misteri. Bagaimana juga mereka yang bekerja sebelum 2018 namun ketika mau mengikuti test PPPK tidak memenuhi syarat (rata-rata masalah pendidikan), apakah pemerintah juga akan merubah regulasinya terkait masalah administrasi? Sehingga mereka yang tidak memenuhi syarat pendidikan bisa ikutan seleksi PPPK.
Nanti masalahnya akan ada di kuota pemenuhan PPPK, tidak ada jaminan dari kuota yang ada sesuai dengan data kebutuhan yang ada. Ini yang masih jadi misteri.
Jadi menurut saya, salah satu yang harus dilakukan oleh tenaga honorer yang ada saat ini adalah terus mendorong pemerintah untuk bisa menyediakan lowongan PPPK menyesuaikan kebutuhan PPPK sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018. Bagi mereka yang tidak lolos sarat administrasi karena faktor pendidikan, tapi sudah bekerja sebelum 2018, bisa juga terus didorong pemerintah pusat untuk merubah syarat dan ketentuan untuk pengangkatan PPPK.
Masalah selanjutnya, menurut saya akan ada pada mereka yang jadi tenaga honorer setelah di undangkannya PP Nomor 49 Tahun 2018. Karena jelas menurut PP tersebut, instansi pemerintah sudah dilarang mengangkat tengara honorer setelah 2018. Kalaupun banyak yang sudah jadi tenaga honorer setelah 2018 tapi dasar hukumnya tidak ada untuk secara khusus ikutan test PPPK jalur khusus. Kalaupun ikutan harus melalui jalur umum.
Masalahnya, jumlah mereka yang jadi tenaga honorer setelah 2018 sangatlah banyak, tentunya itu tidak bisa serta merta karena tidak sesuai aturan bisa dihapuskan begitu saja. Tetap mereka juga butuh pekerjaan, untuk menghidupi keluarganya.
Sesuai dengan Surat MenPAN RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022, point 6 (d) menyebutkan instansi harus :
Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 Nopember 2023
Intinya tetap, harus memiliki strategi yang matang untuk penyelesaian tenaga honorer ini sebelum batas waktu yang sudah ditetapkan pemerintah. Adapun langkah-langkah yang bisa jadi alternatif adalah :
-
Bagi mereka yang bekerja sebelum 2018, bisa menuntut pemenuhan kuota seluruhnya data honorer yang ada untuk bisa diangkat menjadi PPPK sebelum batas waktu 23 November 2018. Bagi yang tidak memenuhi klasifikasi pendidikan, terus dorong instansi pemerintah terkait untuk merubah syarat dan ketentuannya melalui keputusan instansi terkait. Sehingga semuanya bisa di angkat menjadi PPPK melalui jalur khusus karena sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
-
Bagi mereka yang bekerja setelah tahun 2018, satu-satunya cara yaitu merubah PP Nomor 49 Tahun 2018, agar bisa mengakomodir mereka yang bekerja setelah 2018. Karena dalam PP tersebut sudah jelas, setelah 2018 tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer, kalaupun ada, tidak akan di akui dan tidak memiliki kesempatan untuk ikut testing PPPK jalur khusus.
-
Jika pada point 1 dan 2 masih saja ada yang belum di akomodir untuk diangkat menjadi PPPK, maka bisa menggunakan sistem outsourching. Namun masalahnya, biasanya instansi terkait enggan karena masalah gaji yang diberikan akan menjadi lebih besar sesuai dengan UMR masing-masing kota/kabupaten. Namun, jika penggajiannya bisa lebih kecil tapi layak, kenapa tidak mereka masih tetap bekerja dengan gaji tidak jauh dari apa yang sudah mereka jalani selama ini. Itupun jika mereka masih mau tetap bekerja, kalau tidak seperti itu, maka sangat susah mempertahankannya untuk tetap bekerja.
-
Pemerintah menutup jalur umum untuk formasi yang sudah banyak di isi tenaga honorer, dikhawatirnkan nanti akan ada kecemburuan.
-
Pemerintah menutup rekruitmen bagi mereka yang berbeda domisili diluar Kabupaten.
Itu mungkin sekilas tentang masalah tenaga honorer, intinya tetap pada aturan yang ada, pegang terus aturannya. Walaupun nanti tantangannya adalah masalah data, karena disitulah banyak permainannya. Banyak titipan ini itu sebagainya, sehingga tidak menuntut kemungkinan nanti bakalan ada data siluman. Terus kawal masalah data dan terus awasi, jangan sampai kecolongan. Karena kalau jalur khusus masalahnya ada di database, berbeda dengan jalur umum yang seleksinya bisa di ikuti siapa saja, dan satu sama lain pelamar tidak kenal. Tapi berbeda dengan mereka yang memiliki jalur khusus. Sangat sensitif karena nantinya akan ada kecemburuan sosial, mereka yang sudah lama bersama-sama jika salah satunya diangkat PPPK yang lainnya tidak itu juga akan jadi masalah, jadi harus benar-benar dikawal masalah datanya.
Ditulis oleh : Mamat Munandar (Pemred Fajar Nusantara)
