FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Seorang calon kepala desa yang ada di Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat, terlibat kasus narkotika. Hal ini diketahui saat digelarnya konferensi pers hasil pengungkapan kasus narkotika di Mapolres Sumedang, Rabu (16/6/2021).
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, S.H., S.I.K., M.P.I.C.T., M.I.S.S., didampingi Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Ari Aprian Ferdiansyah, S.E., S.I.K., mengatakan, Sat Narkoba Polres Sumedang Polda Jawa Barat, mengamankan sembilan tersangka tindak pidana Narkotika. Dari semua tersangka, kedapatan sebagai pengedar sabu dan penyalahgunaan psikotropika serta Obat Keras Terbatas (OKT).
Dari sembilan tersangka, tindak pidana narkotika jenis Sabu diamankan sebanyak tiga orang. Dua diantanya berinisial GP dan DH alias Usuy. Keduanya diamankan beserta barang bukti satu paket narkotika jenis sabu berat 0,38 gram, satu unit KR 4, dua buah HP, satu set alat hisap sabu, satu pack plastik klip bening, satu buah alat timbang digital dan juga satu buah HP.
Kemudian dari hasil pengembangan, diamankan lagi satu tersangka berinisial ADR alias Dion. Dia diamankan beserta barang bukti berupa satu set alat hisap sabu, satu pack plastik klip bening, satu buah alat timbang digital, satu buah HP. Namun begitu, ada satu tersangka lagi berinisial AA masih dalam pencarian orang
“Para pelaku ini, dalam mengedarkannya sabu dilakukan dengan modus operandi tempelan, face to face serta komunikasi melalui media social,” kata kapolres dalam keterangan tertulis yang diterima Fajarnusantara.com.
Kapolres melanjutkan, untuk tersangka penyalahgunaan obat keras terbatas (OKT), diamankan sebanyak enam tersangka. Diantaranya berinisial HDR alias Andra, HR alias Rama, LN alias Baho, HD alias Keribo, TK alias kuda. Kemudian satu tersangka psikotropika dengan inisial HR alias Uwa.
Dari keenamnya, polisi mengamankan barang bukti berupa obat jenis Hexymer sebanyak 2.520 butir, obat jenis Tramadol HCL 50 mg sebanyak 1.574 butir, obat jenis Dextro sebanyak 320 butir, obat jenis Trihexiphenidil sebanyak 730 butir, Psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 26 butir.
“Selain itu diamankan juga barang-barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut berupa uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp.512.000, lima buah handphone, 600 pcs plastik klip bening ukuran 4×6 cm, lima buah tas gendong/selendang. Cara mengedarkannya, para pelaku melakukan Chas On Delivery (COD) dan komunikasi melalui media social,” tutupnya. (**)
