Site icon Fajar Nusantara

Cabuli Anak Dibawah Umur, Kini Pelaku Diamankan Polsek Limbangan

Foto: Ilustrasi

FAJARNUSANTARA.COM,- Polsek Limbangan Polres Garut berhasil mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Kejadian tersebut terungkap di Kp.Cikelepu Ds. Dunguswiru Kec. Bl, Limbangan Kabupaten Garut pada Kamis (13/07/2023).

“AK”, yang merupakan orang tua korban “R” (12), melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan ini kepada Polsek Limbangan Polres Garut.

“Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Limbangan Polres Garut segera merespons dan mendatangi lokasi kejadian di Kampung Cikelepu Desa Dunguswiru Kec. Bl, Limbangan Kabupaten Garut,” kata Kapolsek Limbangan.

Kapolsek Limbangan, Kompol Uun Suhendra . S.Ip., menjelaskan bahwa terduga pelaku dan korban melakukan aksi pencabulan ini di WC umum pemandian umum.

“Kejadian ini tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang kali dan di tempat serta waktu yang berbeda,” ujarnya.

Kapolsek Limbangan Polres Garut mengonfirmasi bahwa pelaku yang berhasil diamankan memiliki inisial “DN” (20) dan bekerja sebagai seorang satpam.

Polsek Limbangan telah mengamankan pelaku guna melanjutkan proses hukum yang berlaku.

“Selain itu, pihak kepolisian juga akan membantu korban untuk menjalani visum guna keperluan penyelidikan lebih lanjut,” Pungkasnya.**

Exit mobile version