FAJARMUSANTARA.COM,- Bupati Sumedang Dr. H. Dony Ahmad Munir, ST., MM, didampingi Wakil Bupati H.Setiawan, SE, memimpin Rapat Evaluasi Pendapatan dan Pembangunan Daerah Tahun 2023 di Aula Tampomas.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Sumedang mengungkapkan tujuan utama dari evaluasi ini adalah untuk mengukur kinerja semua perangkat daerah termasuk kecamatan dengan cara yang obyektif.
“Melalui evaluasi ini, kita bisa mengidentifikasi kelemahan-kelemahan yang ada dan menemukan langkah-langkah perbaikan ke depan,” ungkapnya.
Bupati menekankan bahwa kesuksesan evaluasi tergantung pada tindak lanjut (follow up) yang dilakukan oleh semua tingkatan pemerintahan
“Kita bisa melakukan tindak lanjut ketika kita mengenali kekurangan dan hambatannya. Oleh karena itu, kita perlu mengidentifikasi kelemahan dan kekurangan kita dengan teliti, sehingga SKPD dan kecamatan memiliki panduan dalam mengambil langkah-langkah selanjutnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bupati menyatakan bahwa arti penting dari evaluasi adalah untuk mendorong perbaikan berkelanjutan dan memunculkan inovasi-inovasi baru.
“Evaluasi memiliki arti penting untuk mendorong perbaikan berkelanjutan, menghindari kegiatan monoton, dan mempromosikan inovasi baru,” lanjutnya.
Dari sisi lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumedang, Rohana, menjelaskan bahwa pertemuan ini melibatkan berbagai pihak yang mengelola pendapatan retribusi daerah, termasuk unsur kecamatan dan instansi lain yang terkait.
Ia menggambarkan pertemuan ini sebagai upaya untuk mengevaluasi kinerja dalam penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama pajak dan retribusi daerah.
“Dalam konteks evaluasi ini, kita mengamati bagaimana penerimaan PAD tercapai, terutama dalam hal pajak dan retribusi daerah. Ini juga menjadi sarana untuk mengevaluasi jenis pungutan retribusi yang dikelola oleh masing-masing SKPD yang berkontribusi dalam pendapatan daerah,” jelasnya.
Rohana juga menyoroti pentingnya kerjasama, koordinasi, dan evaluasi bersama dalam rangka mencapai penerimaan PAD.
Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2022, terdapat capaian penerimaan PAD sebesar Rp 2,8 triliun dari target Rp 2,9 triliun, mencapai persentase sebesar 97,01%.
Pihaknya menjelaskan bahwa capaian ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk pendapatan yang tidak mencapai target baik dari pusat, provinsi, maupun PAD yang dikelola oleh daerah.
“Situasi dan kondisi kemampuan serta kesadaran wajib pajak dan badan usaha dalam membayar pajak juga berkontribusi terhadap capaian ini,” tandasnya.
Lalu, Untuk tahun 2022, capaian penerimaan PAD secara keseluruhan mencapai 97,65%. “Telah tercapai penerimaan sebesar Rp 531,4 miliar dari target Rp 518,9 miliar atau mencapai persentase 97,65%,
“Dengan upaya evaluasi yang dilakukan oleh Pemda Sumedang, diharapkan pendapatan daerah dapat ditingkatkan dan pengelolaan retribusi serta pajak daerah dapat dioptimalkan lebih baik ke depan,” pungkasnya.(Maul)**
