FAJARNUSANTARA.COM- Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir menyatakan kesiapan Pemerintah Kabupaten Sumedang berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri dalam menerapkan pidana kerja sosial sebagai bentuk keadilan restoratif.
Pernyataan itu disampaikan usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Negeri dan Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat di Gedung Swatantra, Kabupaten Bekasi, Selasa, 4 November 2025.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Gubernur Jawa Barat tentang pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis.
Bupati Dony mengatakan, kolaborasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan menjadi langkah penting dalam membangun sistem hukum yang tidak hanya menegakkan keadilan, tetapi juga memberi ruang pemulihan sosial bagi pelaku pidana ringan.
“Kami di daerah siap berkolaborasi dengan Kejaksaan untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya menegakkan keadilan, tapi juga memberi ruang rehabilitasi dan kemanusiaan,” ujar Dony Ahmad Munir.
Ia menambahkan, Sumedang siap menjadi daerah percontohan penerapan pidana kerja sosial di Jawa Barat. Menurutnya, potensi sosial dan kelembagaan di tingkat desa bisa menjadi basis bagi pelaksanaan kegiatan sosial tersebut.
“Kami punya banyak potensi di desa yang bisa diberdayakan, mulai dari kegiatan kebersihan, perawatan fasilitas publik, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya,” kata Dony.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Hermon Dekristo, menegaskan pentingnya kerja sama lintas lembaga untuk memperkuat sistem hukum yang lebih berkeadilan dan edukatif.
“Paradigma hukum kini tidak lagi menitikberatkan pada pemenjaraan semata. Kita harus membangun sistem hukum yang memulihkan, mendidik, dan membangun tanggung jawab sosial,” ujarnya.
Hermon menjelaskan, keberhasilan program pidana kerja sosial membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan fasilitas dan pengawasan.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Kang Deddy Mulyadi menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan atas terobosan dalam pembaruan hukum pidana nasional yang menurutnya sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan kearifan lokal masyarakat Sunda.
“Tujuan kita memimpin sama dengan tujuan hukum, yaitu membangun masyarakat yang berperilaku adil dan beradab. Pidana kerja sosial ini mengembalikan semangat itu — bahwa setiap pelaku masih punya kemanusiaan dan bisa diperbaiki,” kata Kang Deddy.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen menyediakan lapangan kerja sosial bagi para mantan narapidana dan pelaku pidana ringan, seperti program padat karya, perbaikan drainase, dan pembersihan daerah aliran sungai.
Kegiatan tersebut juga diisi dengan penyerahan simbolis buku Desain Ideal Implementasi Social Service Order serta paparan dari PT Jamkrindo tentang kolaborasi reintegrasi sosial bagi eks-pelaku pidana.**
