FAJARNUSANTARA.COM,- Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, memberikan apresiasi atas peluncuran Aplikasi Online Retribution System (ORS) yang dipilih oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang, Rohana, sebagai langkah menuju perubahan.
Apresiasi tersebut disampaikan oleh Bupati saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Hotel Puri Khatulistiwa Jatinangor, pada Senin (3/7).
“ORS merupakan sebuah sistem online terpadu yang digunakan untuk pembayaran, pencatatan, dan pelaporan retribusi daerah,” ungkap Bupati.
Kehadiran aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan retribusi daerah secara transparan dan akuntabel, guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumedang.
“Dengan peningkatan retribusi dan Pendapatan Asli Daerah, pemerintah akan lebih cepat dalam melaksanakan pembangunan yang berujung pada kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Bupati menyebutkan bahwa aplikasi ORS haruslah ramah pengguna, sehingga masyarakat dapat memahami dan mengoperasikannya dengan mudah.
“Yang terpenting adalah jika kita menggunakan aplikasi ini, maka masyarakat harus bisa menerapkannya dan menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyinggung adanya Undang-Undang baru tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, yang menuntut daerah untuk menyesuaikan ketentuan tentang pajak dan retribusi di wilayahnya.
“Kini terdapat Undang-Undang baru mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, juga terdapat Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku. Hal ini mengharuskan daerah untuk menyesuaikan ketentuan mengenai pajak dan retribusi daerah,” paparnya.
Bupati juga mengharapkan adanya inovasi dan terobosan yang dapat efektif dalam menggali potensi pajak di Kabupaten Sumedang.
“Saya meminta agar setiap penyesuaian terhadap peraturan yang ada di atasnya, haruslah diiringi dengan inovasi dan terobosan yang mampu meningkatkan efektivitas dalam menggali potensi pajak yang ada,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Sumedang, Rohana, menjelaskan bahwa tujuan dari dilaksanakannya Rakor ini adalah untuk mengkaji dan menyamakan pemahaman Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Dalam penyusunan penyesuaian Peraturan Daerah terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” tandasnya.
Saya berharap lanjut ia, peserta dalam rapat ini dapat memberikan kontribusi positif serta masukan dalam mengkaji rancangan Peraturan Daerah tentang PDRD yang saat ini memasuki pembahasan dengan Pansus DPRD Kabupaten Sumedang.****
