Site icon Fajar Nusantara

Bius Korban dengan Minuman Oplosan, Pedagang di Pangandaran Rampas Motor dan HP di Sumedang

Foto: Istimewa

FAJARNUSANTARA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang menangkap seorang pedagang asal Pangandaran, AS alias Fikrian, 40 tahun, karena merampas motor dan barang berharga milik mahasiswa di Sumedang. Pelaku beraksi dengan membius korban menggunakan minuman yang dicampur racikan kencur dan 12 butir tramadol.

Kasus ini terjadi pada Kamis malam, 31 Juli 2025, di sebuah kamar kos di Lingkungan Babakan Cilengkrang, Kelurahan Lembur Situ, Kecamatan Sumedang Utara. Korban, KS alias Abi, 22 tahun, ditemukan tak sadarkan diri dan harus dirawat di RSUD Wirahadikusuma Sumedang.

“Modusnya, pelaku mencari korban lewat Facebook dan WhatsApp, kemudian mengajaknya bertemu di kos korban. Saat lengah, minuman korban dicampur kencur dan tramadol,” kata Kapolres Sumedang AKBP. Sandityo Mahardika, didampingi Kepala Satreskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah, Senin, 11 Agustus 2025.

Menurut Kapolres, pelaku sempat mengiming-imingi korban dengan uang Rp100 ribu agar meminum racikan tersebut. Sekitar lima menit kemudian, korban merasa pusing. Pelaku lalu membenturkan kepala korban ke tembok sebanyak empat kali hingga pingsan.

“Dalam kondisi tidak berdaya, korban diambil motornya, ponsel, jaket, dan helm. Pelaku kemudian mengunci pintu kos dari luar sebelum melarikan diri,” ujarnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha, ponsel Redmi 13C, jaket, helm, gelas plastik, dua botol minuman Good Day, madu kemasan, KukuBima, dan satu kantong plastik berisi kencur.

AS alias Fikrian dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Ia kini ditahan di Rutan Polres Sumedang untuk penyidikan lebih lanjut.**

Exit mobile version