Site icon Fajar Nusantara

Biadab, Bayi Tak Berdosa Hasil Perbuatan Maksiatnya Dibuang, Ini Penjelasannya

Kapolres Garut saat pengungkapan kasus pembuangan bayi (Foto: Istimewa)

FAJARNUSANTARA.COM,- Sempat Heboh dan Viral di Kabupaten Garut, aksi seorang sepasang kekasih, yang tega membuang bayinya sendiri hasil dari perbuatan maksiatnya. 16 Maret 2023.

Berdasarkan informasi yang wartawan fajarnusantara.com terima, bayi yang dibuang adalah hasil dari perbuatannya diluar nikah.

Yang mana, AD dan NR adalah sepasang kekasih yang dimabuk cinta, namun pada bulan Oktober 2022, NR bercerita pada AD jika dirinya Hamil.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Garut AKBP. Rio Wahyu Anggoro dalam acara Jumpa Pers yang digelar dihalaman Mapolres Garut.

Kapolres Garut AKBP. Rio Wahyu Anggoro menyampaikan, kronologisnya, begini sebenarnya pacarnya inisial AD mau bertanggung jawab.

“Namun, NR menolak karena malu masih kuliah dan Ad belum bekerja, akhirnya NR minim obat penggugue kandungan,” paparnya.

Lebih lanjut Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menjelaskan, perbuatan tersebut dilakukan pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023 sekitar pukul 04.15 Wib .

“Lokasinya di rumah kost / kontrakan Sdr. AD di Deaa Rancabango Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut,” jelasnya.

“NR minum Obat penggugur kandungan pada Senin( 06/3/23 ) sekira pukul 16.00 WiB, hari Selasa ya NR mengalami kontraksi hebat, dan melahirkan bayi Perempuan,” ungkapnya.

Kapolres Garut menuturkan, inisial AD punya inisiatif guna mengelabui tindakan kejahatannya, dengan pura-pura lapor ke pihak kepolisian.

“jika dirinya menemukan bayi, kemudian membawa bayi itu ke Puskesmas Tarogong Kaler, namun bayi itu telah meninggal,” paparnya.

Lalu Kapolres Garut menyampaikan, tidak bisa begitu saja, pihak penyidik Polres merasa ada yang janggal,

“Setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya Sdr. AD mengakui perbuatannya,” tandasnya.

Kini mereka kena ancaman, yakni tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian.

Atau, dugaan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan, gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan ijin perempuan itu,

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 7C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016,

Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 341 dan atau 348 dan atau 346 Jo Pasal 55 ayat 1e KUHPidana. Tutup Kapolres Garut.(SH)**

Exit mobile version