Site icon Fajar Nusantara

Bey Machmudin Beraksi, Truk Besar Dibatasi Waktu, Masyarakat Diminta Laporkan Pelanggaran

Foto: Istimewa

FAJARNUSANTARA.COM- Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, melakukan inspeksi di Jalan Parung Panjang, Minggu (19/11/2023), sebagai respons terhadap keluhan warga terkait kesemrawutan akibat truk besar.

Bey mengumumkan pembatasan waktu untuk truk besar, hanya diizinkan melintas antara pukul 22.00-05.00 WIB.

Bey menyampaikan kesepakatan tersebut kepada media,

“Truk besar hanya boleh melintas pukul 22.00 sampai 05.00 WIB. Setelah itu tidak boleh ada di sini.”

Selain itu, ia melarang truk besar parkir di luar waktu yang ditentukan, mengingat adanya keluhan warga terkait parkir ilegal.

Menanggapi pelanggaran aturan, Bey meminta masyarakat untuk melaporkannya kepada petugas di lapangan.

Ia juga mengundang media untuk berperan aktif dalam memberitakan pelanggaran tersebut.

“Teman-teman (media) juga bantu kami. Kalau ada yang melanggar, silakan diberitakan,” kata Bey, sambil menegaskan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk TNI dan Polri.

Sabotase Saber Pungli Melawan Pungutan Liar

Terkait kasus pungutan liar di Jalan Parung Panjang, Bey mengumumkan pengerahan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Provinsi Jabar.

Ia menegaskan kesiapannya untuk mengambil tindakan cepat jika terdapat bukti pungutan liar di kawasan tersebut. Kami ada Satgas Saber Pungli.

“Jadi silakan dikirimkan kepada kami buktinya, nanti tim akan bergerak cepat,” ujar Bey, menekankan peran aktif dari pihak keamanan setempat.(smbs)***

Exit mobile version