Site icon Fajar Nusantara

Baznas Sumedang Bahas Kisaran Zakat Fitrah, Ini Penjelasannya

Suasana Rapat Pleno Baznas Kabupaten Sumedang (Foto: Dok Baznas Sumedang)

FAJARNUSANTARA.COM,- Sebentar lagi memasuki bulan Suci Ramadhan Badan Amil Nasional (Baznas) Kabupaten Sumedang gerak cepat laksanakan rapat pleno. Sabtu 4 Maret 2023.

Untuk menentukan besaran harga beras standar pembayaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1444 Hijriyah / 2023 Masehi di Kabupaten Sumedang,

Rapat Pleno dilaksanakan pada Kamis (2/3/23/Bertempat di Commad Center Baznas Kabupaten Sumedang,

Berdasarkan informasi yang kami terima kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Daerah Bidang Ekbang, Komisi III DPRD, Bagian Kesra Setda,

Hadir juga, Bagian Ekonomi Setda, Kemanag Sumedang, DKPP Sumedang, MUI, Dewan Syariah dan Pimpinan Baznas Kabupaten Sumedang.

Ketua Baznas Kabupaten Sumedang, Ayi Subhan Hafas, saat dikonfirmasi media fajarnusantara.com. melalui telepon seluler.

H.Ayi Subhan Hafas mengatakan, berdasarkan pantau dilapangan, yang dilakukan DKPP Sumedang.

“Pada akhir Februari harga beras kelas premium dikisaran Rp 13.000-14.000 untuk kelas medium yakni, Rp.10.000-12.000,” katanya.

Lebih lanjut Ayi menyampaikan, berdasarkan kesepakatan peserta rapat pleno, besaran harga beras untuk standar pembayaran zakat fitrah tahun ini Rp13.000/Kg,

Maka, pembayaran zakat fitrah untuk setiap jiwa sebesar 2,5Kg x Rp13.000/Kg = Rp32.500 per jiwa.

“Kesepakan Peserta rapat pleno ini dengan memperhatikan berbagai aspek,” tandasnya.

Terutama perkembangan aspek sosial ekonomi masyarakat saat ini,” terang Ayi

Selanjutnya Ayi Subhan menjelaskan besaran nilai fidyah, pihaknya menunggu fatwa MUI dan Dewan Syariah Baznas Kabupaten Sumedang.

Dikarenakan hasil hasil fatwa tersebut, akan dijadikan dasar Bupati guna membuat surat keputusan, penentapan besaran nilai fidyah.

“Hasil rapat pleno dan fatwa MUI akan di sampaikan ke Bupati Sumedang,”

“Untuk diterbitkan Surat Keputusan Bupati, tentang penetapan besaran harga beras untuk standar pembayaran zakat fitrah dan fidyah di kabupaten sumedang tahun 1444 hijriah / 2023 masehi,” tegasnya

Ayi Subhan berharap dengan di tetapkannya besaran nilai zakat fitrah dan fidyah ini dapat mempermudah umat muslim di wilayah Kabupaten Sumedang.

“Dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah pada bulan Ramadhan tahun 1444 Hijriyah/2023 Masehi,” pungkasnya.

Exit mobile version