FAJARNUSANTARA.COM. Sumedang – Bawaslu Kabupaten Sumedang menggelar sosialisaisi dan implementasi perbawaslu dan produk non hukum peraturan bawaslu Tahun 2023 dengan tema “Tupoksi Bawaslu Dengan Penegakan Hukum Pemilu” yang diselenggarakan di hotel Pondokan Hanjuang Hegar Cimalaka Kabupaten Sumedang. Kamis, (9/2/2023)
Bawaslu melaksanakan kegiatan ini guna menyamakan pemahaman tugas pengawas pemilu pada Pemilu tahun 2024.
Terundang dalam rapat koordinasi yaitu
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sumedang, Panwascam Se-kabupaten Sumedang dan kordiv hukum pencegahan partisipasi masyarakat, Ormas/OKP, KNPI Sumedang, NGO, Pemantau LS Vinus Sumedang, DEEP Sumedang. Yang menghadir kan nara sumber dari Akademisi Dr UU Nurul Huda, S.Ag., SH., MH dan Neni Nur Hayati, M. I. Kom Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia.
Kegiatan ini dibuka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sumedang Ade Sunarya S.Pd.,M.Pd.,M.H yang mewakili ketua Bawaslu Kabupaten Sumedang
“Kepada Bapak/Ibu, manfaatkan kesempatan kegiatan ini, semoga kita diberi kesehatan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan kita tetap menjalankan aktivitas sampai akhir tahun ini dengan kerja-kerja yang lebih baik lagi,” ungkapnya.
Dengan diadakannya sosialisasi ini, pihak yang mengetahui produk-produk hukum tersebut diharapkan dapat membantu Bawaslu tidak hanya dalam hal pengawasan namun juga meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu.
“Masukan-masukan itu harus bisa dijadikan pelajaran bagi kita untuk melakukan pengawasan di awal tahun 2023,” tutup Kordiv Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Sumedang Ade Sunarya.
Di tempat terpisah Direktur DEEP Indonesia Neni Nur Hayati menambahkan, saya berharap tentu saja mendorong masyarakat untuk berani melaporkan ketika terjadi adanya dugaan pelanggaran pemilu di lapangan,
tapi tentu saja untuk mendorong masyarakat berani lapor itu tidak mudah dan itu butuh penguatan bagaimana dari bawaslu sendiri terutama berkaitan dengan perlindungan saksi ini menjadi hal yang sangat urgen karena bagaimanapun hak sebagai masyarakat sipil gitu yah untuk melaporkan itu juga betul-betul harus dilindungi oleh konstitusi
kemudian yang ke-2 tentu kita berharap bahwa bawaslu bisa melakukan tugas dan wewenang nya sesuai dengan aturan undang-undang nomor 7 tahun 2017 berkaitan dengan pemilihan umum dan kita tentu berharap bahwaslu tidak terbang pilih yang berkaitan dengan penegakan hukum pemilu,
Jadi yang itu menjadi pelanggaran di proses sampai dengan tuntas dan kita berharap kehadiran elektoral justice itu juga ada di kelompok-kelompok yang terpinggirkan oleh karenanya kita tentu kita mendorong bahwaslu untuk lebih bisa memasifkan mensosialisasikan lagi informasi-informasi berkaitan dengan kepemiluan kepada masyarakat khususnya memang kelompok-kelompok rentan disabilitas, masyarakat adat perempuan-perempuan yang ada di pelosok daerah itu yang kerap kali memang tidak terperhatikan,
oleh karenanyah kita tentu sangat mendorong berkaitan dengan inklusivitas pemilihan bagaimana bahwaslu bisa merangkul kelompok-kelompok rentan itu agar memang informasi kepemiluan bisa tersampaikan kepada mereka dan harapannya ketika di tahapan 2024 mereka menemukan adanya dugaan pelanggaran yang terjadi itu bisa langsung di laporkan kepada pengawas pemilu setempat.”Pungkasnya.
