Site icon Fajar Nusantara

Bawaslu Sumedang: Parpol Dilarang Kampanye di Bulan Suci Ramadhan

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sumedang, Ade Sunarya, S.Pd, M,Pd, MH (Foto: Istimewa)

FAJARNUSANTARA.COM,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang mengimbau seluruh Partai Politik (Parpol) untuk tidak memanfaatkan bulan suci Ramadhan sebagai ajang kampanye. Selasa 28 Maret 2023.

Sementara menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sumedang, Ade Sunarya, S.Pd, M.Pd, MH menyampaikan.

Dikatakannya, meski begitu, Parpol diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi di dalam kegiatan internal mereka.

“Sebagai peserta pemilu 2024, Parpol harus mematuhi aturan yang berlaku,” tandasnya.

Ade Sunarya menegaskan, mereka dilarang memberikan santunan atau bingkisan yang disertai muatan kampanye.

Namun, kegiatan sosial tanpa muatan kampanye tetap diizinkan dilakukan.

“Sudah menjadi kesepakatan bersama bahwa bulan suci Ramadhan tidak boleh dimanfaatkan sebagai ajang kampanye oleh Parpol,” tandas Ade Sunarya

Lebih lanjut Ade Sunarya mengatakan, pihaknya, telah memberikan himbauan secara lisan kepada perwakilan Parpol pada kegiatan Rapat Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu yang dilaksanakan pada 27-28 Maret 2023,

Namun, untuk Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang belum resmi menjadi peserta pemilu 2024, dilarang melakukan sosialisasi termasuk memasang alat peraga kampanye di tempat umum.

“Kami menemukan beberapa alat peraga kampanye yang dipasang di tempat umum, bahkan di tempat ibadah,” tegasnya.

Lalu, lanjut Ade Sunarya menjelaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan tersebut untuk mewujudkan keadilan pemilu bagi seluruh peserta pemilu,

Bawaslu Sumedang memastikan, bahwa kegiatan pemilu harus dijalankan secara jujur, adil, dan transparan.

“Kepatuhan dari semua peserta pemilu terhadap aturan yang berlaku, sangat diperlukan untuk menciptakan pemilu yang berkualitas dan berintegritas,” pungkasnya.(SH)***

 

Exit mobile version