Site icon Fajar Nusantara

Bawaslu KBB Pastikan Tindak Lanjut Penghapusan Pemilih TMS pada Pleno Penetapan DPT

Photo : Istimewa

FAJARNUSANTARA. COM, Bandung – Dalam rangka menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bandung Barat Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat berperan aktif dalam mengawasi setiap tahapan penyusunan daftar pemilih. Salah satu langkah penting dalam persiapan Pilkada adalah pengawasan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hari ini di hotel Novena (18/09/2024). Dalam konteks ini, peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat memastikan tahapan penyusunan daftar pemilih agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan proses demokrasi.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Ridwan Raharja mengatakan, Bawaslu Kabupaten Bandung Barat bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih yang berhak untuk memberikan suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KBB. Pengawasan ini mencakup verifikasi data, pengamatan proses pemutakhiran, analisis data pengumuman daftar pemilih sementara, dan uji petik daftar pemilih yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu.

Uji petik daftar pemilih juga menjadi bagian integral dari proses rapat pleno. Dalam tahap ini, Bawaslu KBB melakukan pemeriksaan acak terhadap 9 NIK pemilih terkategori Tidak Memenuhi Syarat untuk memastikan keakuratan data yang ada dalam Sidalih. Hal ini penting untuk mendeteksi adanya kesalahan atau ketidaksesuaian dalam daftar pemilih yang telah disusun.

Rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap merupakan momen penting yang melibatkan berbagai pihak, termasuk penyelenggara pemilu, Bawaslu, perwakilan peserta pemilihan dan pemerintah. Selama rapat pleno, penyampaian masukan dan tanggapan dari peserta rapat sangat diperlukan.

Bawaslu KBB berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang diterima dari masyarakat melalui Posko Aduan Kawal Hak Pilih, melakukan investigasi jika diperlukan, dan memberikan Saran Perbaikan kepada penyelenggara pemilu agar dapat melakukan perbaikan. Masukan ini bisa berupa perbaikan data, penambahan maupun pengurangan data pemilih. “Saran Perbaikan Bawaslu KBB perihal 47 nama pemilih tidak ditemukan di Desa Ciburuy, dan 65 nama pemilih tidak ditemukan di Desa Cihampelas dan 37 nama pemilih meninggal dunia telah ditindaklanjuti KPU KBB dan dihapus dari Sidalih”, katanya.**

Exit mobile version