Site icon Fajar Nusantara

Bahas Status Kepegawaian, Pansus VII DPRD Provinsi Jabar Gelar Rapat Kerja

FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Penyususnan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan tenaga kesehatan tengah sibuk disiapkan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat melalui Panitia Khusus (Pansus) VII.

Hal tersebut dbenarkankan oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H Ridwan Solichin, SIP, MSi yang juga anggota Pansus VII mengatakan, dengan dibentuknya Pansus Raperda Pengelolaan Tenaga Kesehatan di antaranya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Jawa Barat.

“Selain itu juga untuk memberikan apresiasi dan kepedulian kepada rekan tenaga kesehatan dan tenaga medis sebagai garda terdepan dalam mewujudkan masyarakat yang sehat,” kata Kang RinSo, sapaannya, dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Kang Rinso menuturkan, Sebagai bagian dari proses penyusunan raperda tersebut, Pansus VII melaksanakan kunjungan ke sejumlah rumah sakit/Dinas Kesehatan baik yang ada di dalam Provinsi Jawa Barat maupun di luar Jawa Barat.

“Tujuannya untuk menerima masukan dari sejumlah Dinas Kesehatan dan rumah sakit terkait penyusunan raperda ini,” tandasnya.

Dikatakan Politisi PKS, Kang Rinso, serbagai masukan dan informasi yang diberikan baik dari rumah sakit maupun Dinas Kesehatan di antaranya mengenai status kepegawaian di dinas dan di rumah sakit.

Kendati demikian, Pansus VII mulai mencari rekomendasi atas penyusunan raperda tersebut dengan melaksanakan rapat kerja bersama dengan RSUD Sidawangi Paru dan Dinkes Kabupaten Cirebon (20 Juni 2022), RSUD Jati Kota Cirebon dan Dikes Kota Cirebon (21 Juni 2022),

“Dinkes Kota dan Kabupaten Tasikmalaya (22 Juni 2022), dan RSUD Pameungpeuk Kabupaten Garut (23 Juni 2022). Sementara di luar provinsi Pasus VII juga melaksanakan raker dengan RSU Haji Surabaya di Jawa Timur,” ungkapnya.

Selanjutnya, kang Rinso mengatakan, dari hasil kunjungan kerja terkait pembahasan raperda tersebut, mengungkapkan banyak informasi yang diperoleh.

“Salah satunya mengenai status kepegawaian. Secara umum di dinas kebanyakan sudah berstatus ASN. Sementara itu, di rumah sakit-rumah sakit apalagi yang statusnya sudah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) kebanyakan non ASN,” katanya l.

Selanjutnya menurut, sekretaris Fraksi PKS DPRD Jabar ini mengatakan perencanaan terkait dengan kebutuhan untuk masing-masing kabupaten/kota akan disinergikan dengan Pemprov Jawa Barat setelah mengetahui kebutuhannya.

“Untuk itu Pansus VII terlebih dahulu membutuhkan perencanaan terkait dengan kebutuhan dari masing-masing kabupaten/kota. Sehingga bisa disinergikan dengan Provinsi Jawa Barat mengenai kebutuhan yang diperlukan,” tambahnya.

Pada tahap selanjutnya, lanjut kang Rinso, raperda ini juga akan disinkronkan dengan peraturan pusat sehingga menjadi perda yang bisa memberikan manfaat untuk masyarakat Jawa Barat khususnya Tenaga Kesehatan.

“Harapannya perda ini bisa memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat terutama bagi para tenaga kesehatan di Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya.(ESH)

Exit mobile version