Site icon Fajar Nusantara

Aneh Tapi Nyata, Primata Terancam Punah, Ditemukan Warga Sumedang

Foto: Istimewa

FAJARNUSANTARA.COM- Malam yang penuh sensasi di Dusun Pangkalan, Desa Mulyamekar, Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang, penemuan langka seekor kukang, primata langka yang kini dilindungi, tiba-tiba muncul di pemukiman warga. Minggu 21 Januari 2024.

Kukang, masuk dalam daftar 25 primata terancam punah di dunia, mendapat perlindungan tinggi dari Convention International on Trade of Endangered Species (CITES). Peraturan internasional ini melarang segala bentuk perdagangan internasional untuk menjaga kelestarian spesies.

Dari delapan spesies kukang yang masih bertahan, enam di antaranya ditemukan di Indonesia, khususnya di pulau Sumatera, Jawa, dan Kalimantan.

Kukang (Nycticebus spp.) dengan penampilan yang lucu seringkali menjadi primadona sebagai hewan peliharaan.

Meski demikian, statusnya yang terancam punah telah membuatnya dilindungi oleh hukum Indonesia, sehingga perdagangannya dianggap ilegal dan kriminal.

Berita mengejutkan ini datang dari penemuan warga setempat. Gugun, seorang warga, menyatakan bahwa tidurnya terganggu oleh suara bising dari jendela pada jam 01.30 WIB. Kejutan pun menyusul saat melihat kukang sedang memanjat.

“Tadi subuh saat saya sedang tertidur, denger suara dari arah jendela. Pas saya lihat ternyata kukang sedang memanjat,” ungkap Gugun.

Tanpa ragu, Gugun segera menangkap kukang tersebut dan berencana melaporkannya kepada pihak berwajib. Saat ini, hewan langka itu diamankan di sebuah kandang menunggu penyerahan kepada otoritas.

“Buruan saya tangkap terus dikandangin sementara, kita juga heran ko ada Kukang di wilayah kita dan masuk ke area pemukiman, kita tidak tahu apakah itu hewan liar atau lepas dari pemiliknya, tapi pada intinya kita akan secepatnya menyerahkan ke pihak yang berwenang,” tambahnya.

Perlu diingat, kukang adalah hewan yang dilindungi di Indonesia. Keputusan Menteri Pertanian dan Peraturan Pemerintah melarang perdagangan dan pemeliharaan kukang.

Pelanggaran aturan ini dapat berujung pada hukuman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp 100 juta.

Warga Sumedang kini menantikan tindakan lanjutan pihak berwajib terhadap penangkapan kukang yang menggegerkan desa mereka.(red)

Exit mobile version