Site icon Fajar Nusantara

Aksi Protes Berlanjut di PT. Natatex Upah 12% dan Masalah Kesejahteraan, Gaji UMK dan Tuntutan THR Nunggak

Foto: Istimewa

FAJARNUSANTARA.COM- Serikat Buruh PPB KASBI PT. Natatex di bawah pimpinan Ifan Maulidin menggelar aksi protes dengan mogok kerja dan orasi tuntutan di Jalan Raya Rancaekek KM 26,5 Kab. Sumedang. Sabtu 3 Februari 2024.

PT. Natatex Prima Corps, perusahaan tekstil yang berada di bawah sorotan, telah 5 tahun tidak menaikkan upah buruh sesuai aturan atau SK Gubernur Jawa Barat.

Buruh masih menerima gaji dengan menggunakan UMK 2019. Pelanggaran terhadap upah bukan satu-satunya isu, karena perusahaan ini juga selama 4 tahun tidak membayarkan iuran Jamsostek dan BPJS Kesehatan buruhnya.

Sementara menurut Koordinator Aksi Serikat Pekerja PPB Kasbi Ivan maulidin mengatakan bahwa Informasi yang mencengangkan kami terima para pekerja bahwa PT. Natatex hanya membayar upah sebesar 25% dan THR sebesar 500 setiap tahun sejak tahun 2020 hingga 2023.

“Jelas sekali ini adalah tindakan tidak bertanggung jawab, perusahaan hanya membayar upah 12% dari Juli 2023 hingga Januari 2024,” tandasnya.

Dikatakan Ivan, ketika mediasi tidak ada kata sepakat terpaksa kami melakukan aksi protes, dimana sebelumnya Polsek Cimanggung bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten memfasilitasi kami untuk mediasi kembali.

“Namun, audensi tidak mencapai kesepakatan, dan perusahaan meminta waktu hingga hari Senin untuk memberikan respon,” tambahnya.

Lebih lanjut ia mengaskan, karena tidak ada kepastian, pihaknya bertahan di Depan Perusahaan PT.Natatek, mendirikan tenda hingga ada kepastian jawaban dari Perusahaan.

Aksi ini bertahan sejak hari Jum’at Tanggal (2/2/24) terpantau sampai malam ini, walaupun diguyur hujan mereka nampak bertahan dibawah tenda, selain itu berdatangan juga dukungan dari para buruh perusahan lain yang bersimpati menemani mereka.

Sementara itu menurut Pimpinan F-PPB Bandung Raya, Bung Suprayitno (Bambang), menekankan pentingnya keterlibatan serius Pemerintah dalam menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan, bukan hanya sebagai formalitas.

“Dengan masalah yang berlarut-larut, diharapkan Pemerintah dapat mengambil langkah konkret agar tidak merugikan lebih banyak lagi para buruh yang terlibat,” pungkasnya.(smbs)**

Exit mobile version