Site icon Fajar Nusantara

Ahli Waris Gugat Lahan Tol Cisumdawu

Kuasa Hukum Ahli Waris Baron Baud, Jandri Ginting saat memberikan keterangan pers seusai sidang ditempat lahan Tol Cisumdawu di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor

Kuasa Hukum Ahli Waris Baron Baud, Jandri Ginting saat memberikan keterangan pers seusai sidang ditempat lahan Tol Cisumdawu di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor

JATINANGOR – Kuasa hukum ahli waris Baron Baud bersama Pengadilan Negeri (PN) Sumedang lakukan sidang di tempat lokasi lahan yang digugat di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang. Jumat (28/01).

Pengacara ahli waris Baron Baud Jandri Ginting mengatakan bersama Majelis Hakim mengadakan Pemeriksaan Setempat (TS) terhadap objek gugatan yang diajukan.
Namun, Majelis Hakim meminta titik pasti terhadap objek yang diajukan gugatan dari timur ke barat dan berapa meter dari Barat ke selatan berapa meter dan dari selatan ke Utara berapa meter.

“Adanya permintaan dari Majelis Hakim, maka harus ada dari pengukuran oleh BPN, dimana kita harus mengajukan permohonan terhadap pihak BPN sesuai saran Majelis Hakim untuk mengadakan pengukuran ulang oleh pihak BPN,” ucap Jandri dilokasi.

Ia menambahkan, secara keseluruhan lahan yan digugat yakni 9.753 meter, hanya bagian dari sekian kuasa ada yang diklaim oleh tergugat yakni 163 ribu meter persegi, sementara yang terkena oleh pembangunan tol cisundawu yakni seluas 53 ribu meter persegi.

Exit mobile version