Site icon Fajar Nusantara

Ade Sunarya: Pengawasan Distribusi Logistik Pemilu Tidak Boleh Abaikan Standar

Foto: Istimewa

FAJARNUSANTARA.COM-;Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Jatinangor menggelar rapat koordinasi pengawasan logistik tahun 2024 di Aula Desa Cikeruh. Acara ini turut dihadiri oleh Narasumber Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumedang Periode 2018-2023, Ade Sunarya. Senin 29 Januari 2024.

Menurut Fahriza Luth dari Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Jatinangor, kegiatan ini bertujuan untuk membina aparatur pengawas dan memastikan kinerjanya tetap optimal hingga akhir pemilu. “Kami meminta mereka meningkatkan kemampuan, komitmen, integritas, dan tanggung jawab mereka dalam menjalankan tugas pengawasan logistik,” ujarnya.

Fahriza menegaskan pentingnya kesehatan para pengawas dalam menjalankan tugasnya. “Mereka harus tetap siap dan menjaga kesehatan, karena kesehatan yang baik mendukung efektivitas pengawasan logistik,” tambahnya.

Dalam penjelasannya, Fahriza menyebutkan bahwa pengawasan logistik mencakup pergeseran logistik dari KPU Kabupaten Sumedang hingga ke tingkat TPS. “Kami berharap Pengawas Kelurahan (PKD) dapat memahami tahapan-tahapan dan potensi kesalahan dalam pengelolaan logistik, serta mendampingi PPK dan jajarannya agar tidak terjadi kesalahan dalam kegiatan tersebut,” paparnya.

Sementara itu menurut Ade Sunarya Komisioner Bahwaslu Kabupaten Periode 2018-2023 menyampaikan bahwa, dalam rangka mengamankan proses pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di seluruh tingkatan memainkan peran krusial dalam pengawasan pengadaan dan distribusi logistik pemilu di wilayahnya masing-masing.

“Logistik pemilu, melibatkan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya, menjadi fokus pengawasan,” katanya.

Hal ini memiliki lanjut Ade Sunarya bahwa urgensi tertentu, di antaranya memastikan ketersediaan dan kecukupan logistik, sehingga pemilih dapat memberikan hak pilihnya dengan lancar.

“Standar Pengawasan Distribusi Logistik
Pentingnya standar pengawasan pendistribusian logistik pemilu tak bisa diabaikan. Standar ini harus memenuhi kriteria tepat jumlah, jenis, bentuk, ukuran, spesifikasi, kualitas, dan waktu yang tepat serta tujuan yang akurat,” tandasnya.

Ade Sunarya menuturkan, Adapun beberapa indikator kunci yang perlu dipenuhi dalam pendistribusian melibatkan ketepatan waktu pengiriman, kepatuhan prosedur, jaminan keamanan, kesesuaian spesifikasi setelah distribusi, kepatuhan prosedur penerimaan, dan pengecekan serta alokasi logistik pemilu.

Waktu Pengiriman dan Jenis Logistik

Penting untuk dicatat bahwa logistik pemilu yang diterima oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus sudah terdistribusi di sekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara (H-1).

Logistik ini mencakup perlengkapan di dalam kotak suara (seperti surat suara, tinta, alat mencoblos, sampul, karet gelang, kantong plastik, formulir-formulir, alat bantu tuna netra, dan segel plastik) serta perlengkapan di luar kotak suara (seperti tanda pengenal, bolpoin, spidol, formulir daftar hadir, daftar pasangan capres, daftar caleg, dan bilik suara).

Jenis Kotak Suara

Penting untuk dicatat bahwa setiap jenis pemilu memiliki kotak suara berbeda yang dilabeli dengan warna spesifik. Misalnya, kotak suara untuk pemilu presiden dilabeli warna abu-abu, sementara kotak suara untuk pemilu DPR dilabeli warna kuning.

Hal ini bertujuan untuk memudahkan pemilih dalam proses pemungutan suara dan meminimalkan risiko kesalahan.

“Dengan demikian, upaya pengawasan yang ketat terhadap aspek hukum pengadaan dan distribusi logistik pemilu menjadi kunci untuk memastikan integritas dan kelancaran proses demokratisasi dalam Pemilu 2024,” pungkas Ade Sunarya Usai menjadi Narasumber Panwaslu Kecamatan Jatinangor.**

Exit mobile version