FAJARNUSANTARA.COM,-GARUT -Empat Pelaku pengedar Narkotika dan Obat – Obatan terlarang tidak berkutik ketika ditangkap Satres Narkoba Polres Garut, disinyalir pelaku menjual obat-obatan terlarang tersebut bagi kalangan Mahasiswa dan Sopir Angkutan Umum. Senin 5 Desember 2022.
Atas pengungkapan itu, Polres Garut menggelar konferensi pers yang bertempat di Mapolres Garut, dipimpin langsung Kapolres Garut AKBP. Wirdhanto Hadicaksono. Senin (5/12/2022).
Dalam Konferensi Pers Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, ke Empat pelaku ini berinisial AM yakni warga Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, NFF merupakan warga Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, HW warga Desa Ciwangi, Kecamatan BL Limbangan dan RA (DPO) warga Desa Limbangan Timur, Kecamatan BL Limbangan.
“Mereka ini selain pengguna narkoba juga mengedarkan ke berbagai kalangan, termasuk para supir angkutan umum. Dikarenakan, khusus kalangan ini menjadi sasaran empuk bagi para pengedar untuk meraup keuntungan yang lebih tinggi,” ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan.
Kapolres menjelaskan, salah satunya yakni RA masih dalam pencarian pihak kepolisian. Yang mana, para pengedar ini usai memperoleh barang haram tersebut kemudian dikemas ulang. Kapolres juga menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni 6,21 gram sabu – sabu dan 2494 butir obat – obatan terlarang.
“Saya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, mari kita bekerjasama memberantas peredaran narkoba dan segera laporkan kepada kami,” tandas Kapolres.
Terakhir Kapolres Garut AKBP.Wirdhanto menegaskan, Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 dan atau pasal 132 Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman sekitar 20 tahun penjara.
“Ke empat orang pelaku dilakukan penahanan oleh jajaran Mapolres Garut untuk ditindak lanjuti,” pungkas Kapolres Garut AKBP.Wirdhanto saat Konferensi Pers dihadapan para Jurnalis.**
