Site icon Fajar Nusantara

369 Botol Miras Disita Satpol PP Sumedang, Pemilik Warung Terancam Sanksi Perda

Foto: Istimewa

FAJARNUSANTARA.COM- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menyita ratusan botol minuman beralkohol dalam razia di Desa Tolengas, Kecamatan Tomo, Selasa, 30 September 2025. Barang bukti diamankan dari warung milik TN, 58 tahun, yang diduga menjual miras secara ilegal.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sumedang, Ian Ariyandhy, mengatakan operasi itu dilakukan setelah menerima laporan warga yang disampaikan melalui Kepala Desa Tolengas.

“Awalnya ada laporan ke kita dari Bu Kades Tolengas Kecamatan Tomo. Kita dari Satpol PP Sumedang melaksanakan giat pekat masyarakat berupa razia toko yang menjual minuman beralkohol,” kata Ian.

Dalam razia tersebut, petugas menemukan 369 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis.

“Ya, di sini kita kedapatan dan mengamankan sebanyak 369 botol dari berbagai jenis minuman beralkohol,” ujarnya.

TN, pemilik warung, tercatat sebagai penanggung jawab penjualan miras. Ia terancam dijerat Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Penanganan ke depannya, kita akan panggil yang bersangkutan dan akan dimintai keterangan untuk lebih lanjut. Kita sita minumannya,” tutur Ian menegaskan.**

Exit mobile version